AQYU

AQYU
faza

Sabtu, 13 September 2014

" KANG BAHLUL "

Pada suatu pagi yang cerah di pesantren,kang bahlul terlihat sedang
asik mencuci nampan.
Dia baru saja selesai memasak dan bersiap untuk sarapan. Hari ini
adalah hari jum'at,di mana para santri libur mengaji.
Tapi ketika sedang asik dengan kesibukanya,tiba-tiba si badrun teman
kang bahlul datang. Dengan berlari kecil dan nafas agak ngos-ngosan
dia menemui kang bahlul.

"kang...di panggil abah..".kata badrun.
"wah...tumben abah manggil aku. Emangnya ada apa drun?". Tanya kang
bahlul penasaran.
"waduh...gak tau juga aku kang. Yang penting sampean segera temui abah
saja langsung".
"ok drun,tapi tunggu bentar ya. Aku mau sarapan dulu,nanggung sudah
nyuci nampan;.
"Terserah sampean aja lah kang,yang penting amanat abah sudah saya sampaikan".
"sip drun,makasih ya...".
"sama-sama kang,kalau gitu saya pamit dulu ya kang. Mau nyuci
baju.wassalamu'alaikum..".kata badrun berpamitan.
"wa'alaikum salam...".jawab kang bahlul.

Setelah selesai sarapan,kang bahlul pun menghadap pak kyai atau biasa
di panggil para santri dengan abah.
Setelah mengucapkan salam,kang bahlul pun di persilahkan duduk. Dan
abah pun menjelaskan alasan dia di panggil.

"Begini lul,ini kan hari libur.Aku mau nyuruh kamu pergi ke kota
sebentar,buat beli cangkul sama sabit di pasar.Soalnya besok mau
panen".kata abah.
Kang bahlul pun menyambutnya dengan antusias.
Setelah menyanggupi,kang bahlul pun pamit undur diri dan ke kamar
untuk ganti baju.
Sungguh suatu momen yang langka santri bisa keluar pesantren,apa lagi
turun ke kota.Kang bahlul pun berdandan dengan necis.Pakai baju
keren,rambut berminyak kelimis,tak lupa pakai jaket kulit
kesayangan,tapi ya...tetep pakai sarung dan peci.Maklum...itu kan yang
menunjukan jati diri santri...hehehe...

Singkat cerita...setelah sampai di kota kang bahlul pun segera menuju
ke tempat tujuan.Setelah membeli beberapa cangkul dan parang,kang
bahlul pun langsung cabut.
Tapi karena rada malu membawa cangkul dan parang karena penampilanya
sudah necis,ahirnya muncul ide nyeleneh di otak kang bahlul.
Jadi..parang dan cangkul dia sembunyikan di balik bajunya.Parang dia
ikat di kedua tangan sedankan cangkul dia selipkan di perut dan di
gantungkan di leher dengan tali.Kemudian dia tutupi dengan jaketnya..

"nah...kalau gini kan sudah aman..".fikir kang bahlul.

Tapi...Waktu kang bahlul mau berjalan pulang,dia di hadang oleh dua
orang preman.Kang bahlul di palak oleh kedua preman itu,tapi karena
memang tak punya uang kang bahlul pun tak mau memberi.
Merasa korbanya melawan,tiba-tiba salah satu preman mengeluarkan pisau
dan berusaha menusuk kang bahlul.
Karena terkejut dan ketakutan,kang bahlul hanya bisa memejamkan mata
dengan spontan.Karena tak bisa apa-apa,kang bahlul sudah pasrah pada
takdir.
Tapi ketika pisau itu mengenai perut kang bahlul,gantian premanya yang
terkejut.Karena pisau yang dia tusukan tak mampu menembus tubuh kang
bahlul.
Dia coba menusuk berkali-kali,tapi tiap pisau itu mengenai perut kang
bahlul...yang terdengar hanya suara..ting...! Ting...!
Seperti besi yang beradu.
Melihat kenyataan itu,nyali para preman pun mulai menciut.Tanpa
menunggu aba-aba keduanya pun mulai berlari meninggalkan kang bahlul
yang masih terpejam dengan tubuh gemetar karena ketakutan.


Tanpa di sengaja,ternyata ada seorang warga yang melihat kejadian itu.
"Wah...edan...ternyata anak santri itu kebal..".Fikir orang itu.

Ketika kang bahlul membuka mata,dia hanya bisa melongo keheranan
karena dua preman yang tadi menghadangnya sudah hilang.
Dengan wajah heran bercampur bingung karena dia tak tau apa yang
sebenarnya terjadi,kang bahlul pun meneruskan perjalanan pulang ke
pesantren.Sesampainya di pesantren,dia langsung menemui abah dan
menyerahkan cangkul dan parang yang tadi dia beli.Kemudian kang balul
ke kamar,mandi,dan berangkat solat jum'at seperti tak pernah mengalami
kejadian apa-apa.


Tapi kehebohan terjadi di luar area pesantren.
Berita dengan cepat tersebar dan membuat warga gempar.
Karena tersebar berita bahwa para santri itu kebal senjata,jadi jangan
macam-macam dengan mereka.
Dan mulai saat itu,tak pernah ada lagi yang berani mengganggu para santri.
Karena title "kebal" yang di sandangnya...hehehe..

Hikmah dari kisah ini adalah...
Cuma sekedar cerita humor dan nilai positive yang dapat di ambil
adalah,apapun yang menimpa kalian...jangan pernah lupa untuk
berdo'a,bertawakal,dan bersabar.Karena ada kalanya pertolongan allah
bisa datang dari hal yang sama sekali tak kita duga... :) 

KHULU'

Khulu’ (istri minta cerai kepada suami) 
 A. Pengantar
 Pernikahan adalah sarana untuk menyatukan dua orang manusia yang berlainan jenis (laki-laki dan perempuan) dalam sebuah ikatan suci guna mencari ridho Allah swt, namun dalam realitanya, pernikahan banyak di jadikan oleh sebagian orang sebagai kedok belaka, untuk menjaga gengsi dan lain sebagainya yang pada dasarnya telah menyalahi tujuan dari di syariatkannya sebuah pernikahan, yaitu ibadah. seorang suami adalah pemimpin dalam sebuah rumah tanga. Dia mendapat tanggung jawab yang besar untuk memimpin istri dan keluarganya, yang wajib di taati oleh seorang istri dan anak-anaknya. Namun begitu seorang suami tidak boleh berbuat semaunya terhadap keluarganya, khususnya istri sebagaimana di perintahkan oleh Allah “..dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik..”, dia memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ia tunaikan kepada istrinya. Dalam sebuah haditsnya Nabi bersabda : “ sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang terbaik terhadap istriku” Seorang istri diwajibkan untuk taat kepada suaminya, bahkan dalam sebuah haditsnya nabi mengatakan “ kalaulah boleh aku memerintahkan seseorang itu sujud kepada manusia, niscaya akan aku suruh para istri itu untuksujud kepada suaminya.” Seorang istri juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ia tunaikan kepada suaminya.. artinya, keduanya harus saling menunaikan kewajiban nya masing-masing. Nah, dalam berumah tangga, jika seorang suami merasa tidak sanggup untuk melaksanakan kewajibannya, atau ia merasa bahwa istrinya sudah tidak pantas/cocok dengannya, maka ia boleh menceraikannya sebagi alternative untuk menjaga diri Dari dosa-dosa yang akan terjadi anday pernikahan itu tetap berlanjut, dan si istri tidak dapat menolaknya. Begitu juga halnya jika seorang istri merasa tidak sanggup untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri, maka ia diperbolehkan untuk meminta cerai kepada suaminya dengan memberikan ganti (tebusan) untuk dirinya kepada suaminya tersebut kecuali jika suaminya merelakannya. Sejatinya, pernikahan adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, bahkan dikatakan bahwa orang yang telah menikah berarti ia telah menyempurnakan agamanya. Namun jika ternyata pernikahan itu tidak bisa menjalankan fungsinya, maka Allah telah memberikan jalan keluar bagi setiap Muslim/ah yang telah menikah untuk keluar dari dosa-dosa yang dapat menyebabkan kepada kekufuran. Ketahuilah tidak ada kebahagiaan dalam sesuatu yang di paksakan, karna itu Allah berfirman: “…tidak ada paksaan dalam agama” dan firman-Nya: “..Janganlah kamu menahan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka..” QS. Al-baqoroh
 B. Definisi Kata khulu’ secara bahasa berarti menanggalkan. Sedangkan secara epistimologi berarti seorang istri meminta cerai kepada suaminya dengan membayar ganti (tebusan). 
C. Hukumnya - Boleh. - Bahkan ada yang mewajibkannya ketika keduanya (suami-istri) atau salah satu dari keduanya (suami/istri) khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Dengan dalil: -AlQuran : QS. Al-baqoroh ayat 229 …))وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آَتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(( “…Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” Dan hadist: عن ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله, ٍ ثابت بن قيس ما أعيب عليه في خلق ولا دين، ولكني أكره الكفر في الاسلام، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اتردين عليه حديقته، قالت نعم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اقبل الحديقه وطلقها تطليقة “ Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, bahwasannya istri qois bin tsabit datang kepada Nabi SAW dan berkata: “ ya Rasulullah, tsabit bin qais, aku tidak mencela agama dan akhlaknya, akan tetapi aku tidak ingin kafir (karna durhaka pada suami) setelah aku masuk islam.” Maka Nabi SAW bersabda: “apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai mahar)?.” Dia menjawab: “ya”. Maka Nabi bersabda (kepada Qois): “ terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia dengan satu tholaq”. HR. Bukhori D. Keterangan ayat & hadits:
 1. khulu’ boleh dilakukan ketika keduanya (suami-istri) atau salah satu dari keduanya (suami atau istri) merasa tidak sanggup untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan (hukum) Allah dalam pernikahan.
 2. khulu’ adalah hak seorang istri terhadap suaminya, sebagai mana tholaq merupakan hak seorang suami terhadap istrinya. jika seorang istri meminta khulu’ kepada suaminya maka sang suami tidak boleh menyempitkan haknya, seperti yang dilakukan Nabi kepada istri Qois, beliau menyuruh Qois untuk menceraikan istrinya setelah mengambil kembali kebun yang ia berikan sebagai mahar perkawinannya tanpa mempersulit istri Qois bin tsabit. 
3. Tsabit bin qois adalah seorang sahabat anshor dari suku khazraj, dia ikut dalam perang uhud bersama nabi, dan dia merupakan khotib kaum anshor dan juga Nabi SAW. Termasuk orang yang di jamin syorga untuknya oleh Nabi SAW. 
4. perkataan “kafir setelah islam” artinya “ benci untuk tinggal bersamanya sehingga menyebabkan kekufuran seperti durhaka kepada suami, tidak taat kepada suami, tidak dapat melayani suami dll.
 5. imam asy-syafi’i dan abu hanifah serta kebanyakan ahli ilmu mengatakan bahwa khulu’ boleh dilakukan dengan ridho kedua belah pihak baik dalam keadaan (rumah tangga) tenang maupun tidak. 
6. di dalam ayat di atas di katakan “ dan jika kalian takut..” ketakutan itu adalah dugaan dan perkiraan dimasa yang akan datang, maka ayat ini menunjukkan bahwa khulu’ itu boleh dilakukan meskipun keadaan rumah tangga sedang baik-baik saja dan keduanya bisa menjalankan ketentuan-ketentuan Allah. Atau ketika rumah tangga sudah retak, karna mereka tidak akan tahu kesanggupan mereka dalam menjalankan ketentuan-ketentuan Allah itu kecuali setelah menjalaninya. 
7. seorang suami di perbolehkan mengambil lagi apa yang telah ia berikan kepada istrinya (mahar) tanpa meminta lebih. Jumhur ulama sepakat bahwa seorang suami boleh meminta lebih dari mahar, tapi imam malik mengatakan : “..aku tidak melihat salah seorang ulama pun yang melarangnya (meminta lebih), tapi itu bukanlah akhlak yang terpuji. Imam Atho, thowus, ahmad, ishak, hadawiyah dan yang lainnya mengatakan: “tidak boleh bagi suami meminta lebih dari mahar berdasarkan hadits di atas” Abu bakar bin Abdullah almuzany menukil dari jumhur ulama bahwa: “ tidak halal bagi seorang suami untuk meminta apa-apa dari istrinya (yang minta cerai) dengan dalil bahwa ayat 229 dari surat albaqoroh diatas telah dihapus hukumnya oleh surat an-Nisa ayat 20. وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا “…Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain [280], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?”
 8. perintah nabi dalam hadits diatas adalah untuk menunjukkan, bukan mewajibkan. Tetapi yang jelas adalah wajib, dengan dalil : فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “…Setelah itu boleh menahan (rujuk lagi) dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” Didalm ayat ini Allah memberikan dua pilihan, menahan dan melepaskan. Sementara menahan tidak mungkin lagi karna ini adalah permintaan dari si istri. Berdasarkan ayat ini, maka seorang suami wajib melepaskan (menceraikan) istrinya itu.
 9. khulu’ adalah fasakh (membatalkan) bukan tholaq. Seorang istri yang minta cerai kepada suaminya maka iddahnya adalah 1 kali haidh dan setelah itu mereka tidak dapat rujuk lagi selamanya.
 10. khulu’ boleh dilakukan dalam keadaan suci atau pun haidh. Tidak seperti tholaq yang boleh dilakukan hanya ketika seorang istri dalam keadaan suci. 
11. sebuah qoidah ushul fiqh mengatakan : درء المفاسد أولى من جلب المصالح “ menolak (mencegah) keburukan harus di utamakan dari pada mencari kebaikan” Jika kita menikah adalah untuk mencari kebaikan, tapi ternyata setelah menikah bukannya kebaikan yang kita dapatkan, melainkan dosa yang terus bertambah karna keduanya atau salah satu dari keduanya tidak mau menjalankan kewajibannya. Maka disini, menyudahi pernikahan itu (untuk menghilangkan kejelekan/dosa) itu lebih utama dari pada mempertahankannya untuk mencari kebaikan (tapi tidak mendapatkannya). Perceraian bukanlah sesuatu yang hina di mata Agama, justru jika dengan bercerai itu seseorang bisa lebih memperbaiki diri dan menyelamatkan agamanya, tentulah itu akan lebih baik baginya daripada ia berlarut-larut dalam lumuran dosa rumah tangga. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah, hendaknya perceraian merupakan jalan terakhir yang ditempuh untuk mencari ridho Allah SWT. 
E. REFERENSI 
1. Al-Quran 
2. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid
3. Kifayatul Akhyar, fil khulu’ 
4. Subulus Salam jilid 3, bab khulu’ 
5. Bulughul Marom, bab khulu’ 
6. Tafsir At-Thobary

PROFIL DESA KRATON



PROFIL DESA
1.           

PETA DESA KRATON.

         Batas Wilayah
Utara                        : Desa Tambibendo
Timur                        : Desa Tambibendo dan Desa Ploso
Selatan                     : Desa Ploso dan Desa Kedawung
Barat                        : Desa Blimbing

2.            Jumlah Dusun / Dukuh           = 3 / 13.
         Nama  Dusun
1.      Dusun Kraton
2.      Dusun Kasreman
3.      Dusun Tanjung
         Nama Dukuhan
1.      Kidul Kali
2.      Puhrejo
3.      Kraton
4.      Talang
5.      Kopen
6.      Karang Tengah
7.      Kasreman
8.      Tanon
9.      Puthuk
10.  Klepekan
11.  Dawuhan
12.  Jajar
13.  Tanjung

3.            Luas Wilayah                    
         Luas Wilayah                       : 583 Ha.
Ø   Pemukiman        :   58 Ha.
Ø   Sawah                : 146 Ha.
Ø   Ladang / Tegal   : 335 Ha.
Ø   Lain – lain          :   44 Ha.
        
4.            Jarak dan Waktu tempuh.
a)            Kota Kecamatan                 :               4 Km            + 15 Menit.
b)            Kabupaten          :      14 Km     + 30 Menit.
c)            Pasar                   :        4 Km     + 15 Menit.
d)           Puskesmas          :        4 Km     + 15 Menit.

5.            Alat angkutan Umum yang digunakan.
Ø   Ojek.
Ø   Angkudes.

6.            Kependudukan
a.             Jumlah Penduduk                                  :         4.405 Jiwa
b.            Jumlah Penduduk Miskin                      :         2.432 Jiwa
c.             Jumlah Kepala Keluarga                        :         1.078 KK.
d.            Jumlah KK Miskin                                 :            602 KK.
e.             Jumlah RW                                            :              13 RW.
f.             Jumlah RT                                              :              32  RT.



Tabel Distribusi Penduduk menurut Tingkat Pendidikan

No
Kelompok Umur
Jumlah
1
Tidak / Belum sekolah
683
2
Belum Tamat SD sederajat
774
3
Tamat SD sederajat
1.271
4
Tamat SLTP
1.216
5
Tamat SLTA
421
6
Perguruan Tinggi
40
Jumlah
4.405





Tabel Distribusi Penduduk menurut Mata Pencaharian

No
Kelompok Umur
Jumlah
1
Buruh Tani
129
2
Petani
1.026
3
Perangkat Desa
9
4
Wiraswasta
213
5
Karyawan Swasta
203
6
PNS
17
7
Pensiunan
16
8
Pedagang / Perdagangan
185
9
Pelajar  / Mahasiswa
723
10
Tidak Bekerja
935
11
Pekerja Lepas
34
12
Mengurus rumah tangga
815
13
Lainya
100
Jumlah
4.405

7.            Data Sumber Daya
a)            Sarana Pendidikan
ð                   Jumlah Taman Kanak – Kanak :         4         TK.
ð                   Jumlah SD / MI                          :        5  Sekolah.
ð                   Jumlah SLTP / sederajat            :        2  Sekolah.
ð                   Jumlah SLTA / sederajat            :        1  Sekolah.

b)            Sarana Ibadah
ð                   Jumlah Masjid / Musholla          :   7 / 21 Tempat.
ð                   Jumlah Gereja                            :           - Tempat.
ð                   Jumlah Pura                                :           - Tempat.
ð                   Jumlah Wihara                           :           - Tempat.

c)            Sarana Kesehatan
ð                   Jumlah Posyandu                       :             5    Pos.
ð                   Jumlah Pos Obat                        :                 - Pos.
ð                   Jumlah Pos KB Desa                 :             1    Pos.
ð                   Jumlah Dana sehat                     :                        -.
ð                   Jumlah Kader                             :          16 Kader.
ð                   Jumlah Dikun Terlatih                :            - Dukun.
ð                   Jumlah Dukun Tak Terlatih        :            - Dukun.
ð                   Jumlah Bidan                             :            1 Bidan.